“Kami berqurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidz).
Dalam hadits lain : “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk diqurbankan.” (HR. Al-Hakim).
Menurut imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ yang artinya:
“Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk qurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”
Berqurban dengan cara patungan (iuran) diperbolehkan oleh syariat—asal memenuhi syarat yang sudah ditetapkan sebagai berikut:
1. Domba untuk 1 orang
2. Kambing untuk 1 orang
3. Sapi untuk 7 orang
4. Kerbau untuk 7 orang
5. Unta untuk 7 orang